tejadhgfjhfgjh
Kamis, 17 Maret 2016
Picu Kanker, Bedak Johnson & Johnson Didenda Nyaris Rp1 Triliun
Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi foto di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Mike Segar)
Botol Johnson & Johnson terpajang di rak toko obat di New York, 15 Oktober 2015. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Lucas Jackson)
Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Shannon Stapleton)
Jackie Fox (kiri), yang mengajukan tuntutan dan akhirnya menang tersebut adalah pengguna setia Baby Powder dan Shower to Shower selama 35 tahun. Hingga pada Oktober 2015 lalu ia meninggal akibat kanker ovarium. (REUTERS/Shannon Stapleton)
Sumber : Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar