Oleh sebab itu masih banyak pertanyaan yang di ajukan oleh kaum Muslimah berkaitan dengan hukum ini. Pada dasarnya syari’at sudah memiliki pondasi pada Ayat berikut :
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” [Qs. Al-Ma’arij: 29-30]
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah berkata,: Adalah Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika mandi janabat, mencuci tangannya dan berwudlu' sebagaimana wudlu' unmtuk shalat. Kemudian mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya. 'Aisyah berkata,: Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan.[HR.bukhari No : 264]
Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat al-Kawaakib (579/29/1]. Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri. Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata :
“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurut anda bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” [Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqoiq 8/220, Tabyiinul Haqo’iq 6/19]
Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak [lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240].
Al-Mil-bariy Al-Fananiy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah dalam menyikapi permasalahan semacam ini berkata dengan gamblang seperti berikut :
“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassam Abdul Wahhaab Al-Jaabi). Bahkan ada sebagian fuqoha yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.Al-Hatthab rahimahullah berkata :
“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, namun bukan pada dzhohirnya” [Mawahibul Jaliil 5/23].
dan untuk suami dan sayyid (tuannya budak) di waktu hidup boleh melihat semua anggota tubuh istri dan budaknya ,di mana itu di halalkan bagi suami , dan sebaliknya walaupun suami mencegah istri untuk melihat auratnya, seperti penetapan kemutlaqan ulama', dan walaupun az zarkasyi membahas mencegah istri (untuk melihat aurat suami) bila suami melarangnya . Dan (boleh bagi suami melihat semua tubuh istri) walaupun farjinya, akan tetapi disertai kemakruhan, walaupun di tingkah hubungan intiim.[tuhfatul muhtaj 7/206]
Baca Juga : 10 Pesan Rasulullah Pada Wanita SaatMelayani Suami Di Tempat Tidurperkataan mushannif walaupun az zarkasyi membahasnya itu ghoyah (in ghoyah menandakan khilaf) begitu juga khotib asy sarbini ,imam romli dalam kitab mughni dan nihayah mengikuti pendapat az zarkasyi, berkata az zarkasyi tidak boleh bagi istri melihat aurat suami bila suami mencegahnya, berbeda bila sebaliknya ( suami boleh melihat aurat istri walaupun istri mencegah) dan ini jelas,walaupun sebagian ulama' muta'akhirin tidak membahasnya .
perkataan mushannif مَنَعَهَا إلَخْ bila suami mencegah istri (melihat aurat suami) maka haram bagi istri untuk melihat di antara pusar sampai lutut suami . selesai bujairomi dari az ziyadi, begitu juga imam romli dan ali syibromilisi yang mencocoki pendapat az zarkasyi. perkataan mushannif walaupun farji, begitu juga di tutur dalam kitab at tanbih, nihayah, mughni. [حاشية الشرواني 7/206 ]
Maka suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya. Sebagaimana Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah Memaparkan ketika menafsirkan surat “an-Nuur ayat 31”, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir III/284]. Wallahu A’lam.
sumber : reportaseterkini.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar